Visa Kunjungan


Izin Tinggal kunjungan diberikan kepada:
  1. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan; atau
  2. Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan / atau ibunya pemegang Izin Tinggal kunjungan. Izin Tinggal kunjungan tersebut diberikan sesuai dengan Izin Tinggal kunjungan ayah dan/atau ibunya.
  3. Orang Asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Orang Asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat; dan
  6. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa kunjungan saat kedatangan.

Izin Tinggal kunjunganberakhir karena pemegang Izin Tinggal kunjungan:
  1. Kembali ke negara asalnya;
  2. Izinnya telah habis masa berlaku;
  3. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal terbatas;
  4. Izinnya dibatalkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  5. Dikenai Deportasi; atau
  6. Meninggal dunia.

Visa Turis


FREE VISA (EXEMPTION VISA)
Dalam Perpres yang terbaru, sebanyak 75 negara dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk keperluan wisata ke Indonesia. Mereka diberikan izin tinggal kunjungan selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

75 negara tersebut adalah: Afrika Selatan, Aljazair, Amerika Serikat, Angola, Argentina, Austria, Azerbaijan, Bahrain, Belanda, Belarusia, Belgia, Bulgaria, Ceko, Denmark, Dominika, Estonia, Fiji, Finlandia, Ghana, Hongaria, India, Inggris, Irlandia, Islandia, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Kazakhstan, Kirgistan, Kroasia, Korea Selatan, Kuwait, Latvia, Lebanon, Liechtenstein, Lithuania, Luxemburg, Maladewa, Malta, Meksiko, Mesir, Monako, Norwegia, Oman, Panama, Papua New Guinea, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, Republik Rakyat Tiongkok, Rumania, Rusia, San Marino, Saudi Arabia, Selandia Baru, Seychelles, Siprus, Slovakia , Slovenia, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Taiwan, Tanzania, Timor Leste, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vatikan, Venezuela, Yordania dan Yunani.

Bebas Visa Kunjungan Wisata diberikan, selama warga dari 75 negara di atas keluar dan masuk dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang telah ditentukan, di antaranya: Bandar Udara Soekarno Hatta - Tangerang, Ngurah Rai - Bali, Kuala Namu – Medan, Juanda – Surabaya, Hang Nadim – Batam serta Pelabuhan Laut Sri Bintan, Sekupang, Batam Center dan Tanjung Uban di Kepulauan Riau.

Walaupun Perpes Nomor 104 tahun 2015 telah diberlakukan, fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat yang diberikan kepada 15 negara dan pemerintah wilayah administratif khusus dari negara tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan sebagaimana telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2011 dinyatakan tetap berlaku.


VISA ON ARRIVAL (VOA)
Dengan biaya US $ 35 saat kedatangan, mereka diberikan izin tinggal kunjungan selama 30 hari dan dapat diperpanjang sekali dengan waktu 30 hari.
Daftar 64 Negara Yang Mendapatkan Fasilitas Visa On Arrival : Algeria, Argentina, Australia, Austria, Bahrain, Belgium, Brazil, Bulgaria, Cambodia, Canada, China, Cyprus, Czech, Denmark, Egypt , Estonia, Fiji, Finland, France, Germany, Greece, Hungary,  Iceland, India, Ireland, Italy, Japan, Kuwait,  Laos, Latvia, Libya, Liechtenstein, Lithuania, Luxembourg, Maldives, Malta, Mexico, Monaco, Netherlands, New Zealand, Norway, Oman, Panama, Poland, Portugal, Qatar, Romania, Russia, Saudi Arabia, Slovakia, Slovenia, South Africa, South Korea, Spain, Suriname, Sweden, Switzerland, TaiwanTerritory, Tunisia, Turkey, United Arab Emirates, United Kingdom, United States of America,  Timor Leste.